Memuat

Harap tunggu beberapa saat
kami menyiapkan semuanya untuk Anda!

Berita

Ketua Umum KCBI Jadi Narasumber Sosialisasi Moderasi Beragama Kejaksaan Agung RI Menuju Indonesia Emas 2045

Wednesday, 14 October 2026 12:00

JAKARTA, 14 Oktober 2026 – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (DPP KCBI), YM. Bhikkhu Dhammavuddho Thera, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertema “Penguatan Moderasi Beragama bagi Generasi Muda Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di tengah berbagai tantangan kehidupan berbangsa. Perkembangan teknologi informasi yang diiringi penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, intoleransi, serta paham ekstrem menjadi perhatian dalam upaya mencegah potensi konflik sosial-keagamaan yang dapat mengancam persatuan bangsa.

Sosialisasi tersebut menghadirkan empat narasumber lintas agama, yakni Inaya Wahid selaku Senior Advisor Jaringan Gusdurian, Js KrisTan (Ko Kris Tan) selaku pemuka agama Konghucu, Romo Frans Kristi Adi Prasetya selaku pemuka agama Katolik, serta YM. Bhikkhu Dhammavuddho Thera selaku Ketua Umum DPP KCBI. Kehadiran para narasumber dari berbagai latar belakang keagamaan menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif mengenai penguatan moderasi beragama di Indonesia.

Keterlibatan YM. Bhikkhu Dhammavuddho Thera sebagai narasumber sekaligus menunjukkan partisipasi KCBI dalam forum dialog lintas agama yang membahas pentingnya toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan penguatan persatuan bangsa. Forum ini juga menjadi ruang bagi para tokoh agama untuk memberikan pandangan dan masukan mengenai strategi membangun kehidupan beragama yang moderat, inklusif, serta selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.

Penguatan moderasi beragama dalam kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menjunjung martabat kemanusiaan, mengedepankan prinsip adil dan berimbang, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh perwakilan organisasi kepemudaan dan mahasiswa berbasis keagamaan, termasuk organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Buddhis, serta jajaran Direktorat II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Sementara itu, para Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia turut mengikuti kegiatan secara daring sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai moderasi beragama.

Melalui sosialisasi ini, generasi muda diharapkan dapat berperan aktif sebagai pelopor toleransi, memperkuat sikap saling menghormati, serta menangkal penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat.

Partisipasi Ketua Umum DPP KCBI dalam kegiatan ini menjadi bagian dari keterlibatan tokoh Buddhis dalam dialog kebangsaan dan penguatan moderasi beragama. Melalui kolaborasi lintas agama dan lintas sektor, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat persaudaraan, menjaga persatuan dalam keberagaman, serta mendorong terwujudnya kehidupan berbangsa yang harmonis sebagai fondasi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.